Posted on: 27 Agustus 2020 Posted by: Priliana Oktaviany Comments: 0

Beberapa Hal Yang Perlu Diperhatikan Sebelum Menandatangi Kontrak Kerja

Buat Anda yang baru saja lulus dan sudah menerima pekerjaan pertama Anda, tentu rasanya akan senang sekali. Ada baiknya Anda lebih memperhatikan isi kontrak kerja Anda. Ini penting lho, jangan alasan malas membacanya karena panjang. Kontrak kerja bagi orang yang melamar pekerjaan adalah salah satu hal penting. Setelah melewati proses wawancara dengan berdebar dan penuh pengharapan, Anda mendapatkan penawaran resmi dari perusahaan dan disodorkan kontrak kerja. Anda bersemangat dan siap untuk membuktikan kemampuan di tempat kerja baru.

Tanda tangan kontrak kerja adalah saat-saat penting dan menentukan masa bekerja Anda di suatu perusahaan. Anda akan diberi berkas-berkas kontrak berisi poin-poin yang harus Anda setujui dan patuhi selama menjadi karyawan. Baca setiap poin dengan baik, karena tanda tangan yang Anda bubuhkan merupakan kesepakatan mengikat yang dilindungi hukum. Oleh karena itu, sangat penting bagi Anda untuk paham dengan pasti apa yang akan Anda tanda tangani.

Di bawah ini akan dibahas mengenai beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum Anda menandatangi kontrak kerja, yaitu :

1.Membaca dan Memahami Keseluruhan Ketentuan Kontrak Kerja

Tentu saja, hal pertama yang harus Anda perhatikan sebelum menandatangani surat kontrak kerja yang diberikan perusahaan adalah membaca serta memahami keseluruhan ketentuan yang terdapat di surat kontrak kerja. Dalam kontrak kerja biasanya terdapat berbagai macam hak dan kewajiban masing-masing, yakni antara pekerja dan pemberi kerja/perusahaan. Sehingga Anda sebagai pekerja, mengetahui dengan jelas apa saja yang menjadi kewajiban dan hak, termasuk hal-hal yang tidak boleh Anda langgar.

2.Hak dan Kewajiban dalam Kontrak Kerja

Pastikan bahwa kontrak kerja Anda menerangkan dengan jelas jabatan dan tanggung jawab yang dibebankan pada Anda. Pastikan bahwa tanggung jawab tersebut sesuai dengan jabatan yang Anda lamar, kesepakatan saat wawancara dan pengalaman kerja Anda. Periksa juga apakah kontrak kerja Anda menerangkan dengan jelas kompensasi dan perhitungan upah Anda. Apakah Anda akan dibayar perjam, perbulan atau kompensasi berdasarkan komisi.

3.Jenis, Jabatan dan Deskripsi Pekerjaan

Selanjutnya yang perlu diperhatikan adalah keterangan dalam kontrak kerja tentang jenis pekerjaan yang Anda lamar. Perhatikan bahwa itu telah sesuai dengan yang disampaikan pada saat wawancara. Jika ada jabatan tertentu yang diberikan, periksalah nama serta deskripsi pekerjaannya. Jangan sampai jabatan Anda berbeda dengan yang tertulis di kontrak kerja.

4.Gaji dan Tunjangan

Gaji dan kompensasi lainnya adalah yang paling menarik perhatian. Pastikan bahwa Anda menerima gaji sesuai dengan negosiasi yang dilakukan saat wawancara. Lihat juga apakah gaji termasuk sudah termasuk tunjangan lain, misalnya tunjangan makan, transport, kerajinan, prestasi atau komisi dan pembagian tips (biasanya di hotel dan restoran). Ada perusahaan yang memasukkan semua komponen kompensasi menjadi satu, namun kebanyakan memecahnya menjadi gaji pokok dan tambahan. Anda perlu memeriksa apakah gaji pokok sudah sesuai dengan UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten) yang berlaku.

5.Jam Kerja

Bagi Anda yang bekerja dengan waktu sama setiap harinya, jam kerja tentunya mudah untuk dijalankan. Namun jika Anda diterima bekerja dalam shift atau rotasi, perhatikan jam kerja yang diberikan dan ketentuan untuk pergantian shift. Karyawan baru biasanya tidak diperbolehkan meminta perubahan jam kerja sampai jangka waktu tertentu. Sebaiknya Anda juga mengetahui hari libur yang umum dan yang disesuaikan dengan jadwal perusahaan. Ada beberapa perusahaan yang memang tetap beroperasi bahkan di hari libur atau tanggal merah resmi, jadi pastikan Anda mengetahui di awal supaya tidak merasa terganggu saat kebanyakan orang tidak bekerja. Jam kerja yang ditetapkan oleh pemerintah adalah 40 jam dalam satu minggu.

6.Hak Cuti yang diterima

Ada perusahaan yang memberikan hak cuti setelah satu tahun bekerja, ada juga yang tidak. Coba pastikan juga apakah cuti yang diberikan perusahaan tempat Anda keterima kerja sudah sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan. Karena karyawan berhak mendapatkan cuti setiap tahunnya. Perhatikan mengenai mekanisme pengajuan cuti dan tenggang waktu cuti yang diperbolehkan oleh perusahaan. Karena cuti menjadi poin penting untuk hal-hal pribadi yang sifatnya di luar kepentingan perusahaan.

7.Masa Berlaku Kontrak Kerja

Setiap perusahaan memiliki kebijakannya masing-masing mengenai status karyawannya. Ada yang langsung memberlakukan sistem karyawan tetap atau hanya memakai sistem kontrak kerja saja dalam periode tertentu. Misalnya 1 tahun, 2 tahun, bahkan lebih dari 5 tahun. Memperhatikan masa berlaku kontrak kerja ini sangat penting. Apabila kontrak kerja sudah mulai habis, Anda bisa antisipasi dengan cara memperpanjang kontrak kerja di perusahaan lama atau mencari kerja di perusahaan baru.

8.Para Pihak yang Menanda Tangani

Yang terakhir adalah bagian tanda tangan. Periksa apakah nama Anda dan data lainnya sudah tercetak dengan benar tanpa salah ejaan. Siapa saja pejabat perusahaan berwenang yang ikut membubuhkan tanda tangan dalam kontrak kerja. Tanda tangan orang yang mewawancara Anda seharusnya juga tercantum. Walaupun kontrak kerja telah dipersiapkan dengan baik oleh perusahaan, tidak ada salahnya membaca dengan teliti. Selain menghindari kesalahan ketik, Anda juga bisa mencegah terjadinya kerugian yang tidak diinginkan.

Itulah hal-hal yang harus diperhatikan sebelum kontrak kerja Anda tanda tangani. Jangan sampai kelewatan ya!

Semoga artikel ini bermanfaat 🙂

Categories:

Leave a Comment