Posted on: 5 Maret 2021 Posted by: Dina Amalia Comments: 0

Apakah Anda Pekerja dan Belum Memiliki NPWP? Ternyata Memiliki Resiko Lho!

Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP merupakan kartu khusus yang diterbitkan untuk masyarakat yang sudah berpenghasilan. Kartu NPWP memiliki fungsi sebagai tanda identitas masyarakat wajib pajak untuk membayar pajak kepada Negara. Tentunya sebagai warga Negara Indonesia NPWP ini bersifat wajib dan harus dimiliki oleh setiap orang, khususnya untuk kalian yang sudah memiliki pekerjaan.

Risiko Tidak Memiliki NPWP

Jika dikatakan NPWP bersifat wajib, lantas apa resikonya apabila sebagai pekerja namun tidak memiliki NPWP? Berikut beberapa resiko apabila Anda tidak memiliki NPWP:

  • Membayar PPh Lebih Besar

Salah satu risiko utama apabila tidak memiliki NPWP adalah Anda diharuskan untuk membayar PPh yang lebih besar daripada mereka yang memiliki NPWP. Jika Anda tidak memiliki NPWP maka PPh yang harus dibayarkan adalah sebesar 20% selama setahun sedangkan jika Anda memiliki NPWP PPh yang harus dibayarkan hanyalah sebesar 5% pertahun. Selisih yang sangat jauh bukan?

  • Sulit untuk Mengurus Visa

NPWP diperlukan selayaknya KTP oleh karena itu NPWP kerap kali diperlukan sebagai kelengkapan dokumen salah satunya adalah ketika akan mengajukan pembuatan visa. Visa diperlukan untuk Anda berpergian ke luar negeri sehingga tanpa adanya NPWP maka proses pengajuan visa akan lebih sulit atau bahkan bisa saja ditolak lho!

  • Sulit Mengajukan Pinjaman Bank

Jika Anda berniat melakukan permohonan pinjaman ke Bank namun tidak memiliki NPWP maka akan sangat sulit. Hal tersebut dikarenakan salah satu dokumen yang wajib dilampirkan ketika Anda melakukan proses permohonan adalah NPWP

Sanksi Tidak Memiliki NPWP

Berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dan perubahan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007, mereka yang telah memiliki syarat PTKP akan tetapi belum memiliki NPWP maka bisa mendapat sangki tegas berupa;

  1. Sanksi pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.
  2. Harus membayar denda senilai dua kali jumlah pajak yang terutang atau tidak dan kurang dibayar, serta paling banyak empat kali jumlah pajak terutang, tidak dibayar atau kurang dibayar.

Setelah memahami risiko dan juga sanksi apabila tidak memiliki NPWP, sudah sepatutnya Anda bergegas untuk mengurus pengajuan NPWP tentunya agar terbebas dari risiko ataupun sanksi diatas!

Categories:

Leave a Comment