Posted on: 22 Oktober 2021 Posted by: Priliana Oktaviany Comments: 0

Kontrak Kerja Karyawan, Pengertian dan Jenisnya!

Apa itu pengertian kontrak atau perjanjian kerja serta jenis kontrak kerja karyawan yang biasa digunakan perusahaan? Pada artikel kali ini akan diulas dengan lengkap disini. Sebelum menjalin hubungan kerja dengan suatu perusahaan, ada baiknya jika Anda memahami kontrak kerja Anda dengan perusahaan. Biasanya, perusahaan akan memberikan kontrak di hari pertama Anda bekerja untuk disetujui. Bukan hanya dibaca, kontrak tersebut perlu Anda pahami secara rinci sebelum menyepakatinya agar tidak timbul konflik antara Anda dan penyedia kerja di kemudian hari. Berikut penjelasan singkat mengenai apa saja yang harus diperhatikan mengenai kontrak kerja karyawan.

Apa Itu Kontrak Kerja Karyawan?

Pengertian Kontrak atau perjanjian kerja adalah kesepakatan dalam bentuk tertulis atau lisan yang dibuat untuk mengikat hubungan antara pekerja atau buruh dengan pengusaha, dalam periode waktu tertentu maupun waktu tidak tertentu. Kontrak tersebut akan dianggap sah jika kedua belah menyetujuinya tanpa paksaan.

Menurut Peraturan Undang-Undang

Hal itu dipertegas dengan pasal 52 Ayat 1 Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13/2003, yang menyatakan perjanjian kerja harus dilakukan atas dasar:

  1. Kesepakatan dari kedua belah pihak
  2. Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum
  3. Adanya pekerjaan yang diperjanjikan
  4. Pekerjaan yang diperjanjikan tersebut tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan peraturan Undang-Undang yang berlaku

Jadi terkait kontrak kerja antara karyawan dan perusahaan ini memang diatur secara khusus oleh undang undang di Indonesia.

“Demi kenyamanan bersama, perjanjian kerja diwajibkan paling tidak memuat data pribadi kedua belah pihak, besaran upah, syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pekerja/buruh, lalu kapan perjanjian itu dimulai hingga jangka waktu berlakunya, tempat dan tanggal perjanjian dibuat, serta tanda tangan para pihak bersangkutan.

Perjanjian tentang kesepakatan bekerja ini juga memiliki beberapa peran krusial bagi pekerja maupun penyedia kerja. Lalu salah satu fungsi kontrak atau perjanjian kerja adalah sebagai alat untuk menciptakan rasa tenang. Dengan adanya kontrak, masing-masing pihak tidak perlu lagi merasa khawatir jika ada yang melanggar kesepakatan. Sebab di kontrak tersebut tercantum sejumlah konsekuensi bagi pelanggar.

Selanjutnya, kontrak  kerja berfungsi sebagai bukti otentik terjalinnya sebuah kesepakatan jika suatu waktu diperlukan. Selain sebagai bukti, kontrak ini juga digunakan untuk mempertegas apa saja hak serta kewajiban dari masing-masing pihak guna mencegah timbulnya konflik di antara kedua belah pihak.

Jenis Kontrak Kerja Karyawan

Secara garis besar, ada tiga jenis kontrak kerja karyawan, yaitu perjanjian kerja karyawan tidak tetap, perjanjian kerja karyawan tetap, dan perjanjian kerja perusahaan outsourcing.

1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Pekerja Tidak Tetap)

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah perjanjian antara pekerja dengan pengusaha yang ingin mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. Agar kedua belah pihak merasa aman, penyusunan PKWT dilakukan secara tertulis, serta tak lupa didaftarkan ke dinas ketenagakerjaan. PKWT hanya boleh berlaku dalam jangka waktu paling lama tiga tahun atau hingga pekerjaan tersebut selesai. Jika lebih dari tiga tahun, maka status pekerja tersebut akan berubah menjadi karyawan tetap.

2. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (Pekerja Tetap)

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) adalah perjanjian antara pekerja dengan pengusaha yang ingin mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap. Tidak seperti PKWT, selain tertulis, kontrak kerja karyawan PKWTT ini juga dapat dibuat secara lisan, serta tidak wajib didaftarkan ke instansi ketenagakerjaan. Jika PKWTT dibuat secara lisan, maka perusahaan wajib membuat surat pengangkatan kerja bagi karyawan bersangkutan.

3. Outsourcing

Outsourcing merupakan penggunaan tenaga kerja dari pihak ketiga untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu dari perusahaan. Dalam kontrak kerja outsourcing, hubungan kerja antara pihak penyedia tenaga kerja dan pekerja bisa dilakukan dalam bentuk PKWT ataupun PKWTT yang harus memuat kebijakan Transfer of Protection Employment.

Itulah beberapa jenis kontrak kerja karyawan yang ada di Indonesia. Mengingat betapa pentingnya peran perjanjian kerja bagi pekerja maupun penyedia kerja, maka penyusunannya pun harus dilakukan secara terstruktur dan dibuat sejelas-jelasnya demi menghindari konflik di antara kedua belah pihak di kemudian hari.

Nah sekarang Anda paham mengenai pengertian dan jenis kontrak kerja juga perjanjian kerja adalah seperti yang telah dijelaskan. Semoga informasi ini bisa berguna untuk Anda yang memerlukannya. Silahkan dibagikan ke sosial media jika merasa informasi ini berguna 🙂

Categories:

Leave a Comment