Posted on: 14 Januari 2021 Posted by: Dina Amalia Comments: 0

BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Berbeda Lho, Yuk Intip Perbedaannya

Sebagian besar diantara kita pasti sudah sering mendengar BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Walaupun sama-sama diatur dalam UU BPJS namun ternyata keduanya memiliki perbedaan lho! Yuk kita intip apa saja perbedaan dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dalam artikel kali ini.

Saat ini pemerintah memiliki program Jaminan Sosial melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial <BPJS> Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Dilansir pada laman resmi BPJS Ketegakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari PT.Jamsostek <Persero> sedangkan BPJS Kesehatan merupakan transformasi dari PT.Asuransi Kesehatan <Askes> <Persero>. 

Untuk tugasnya sendiri BPJS Ketegakerjaan memiliki tugas untuk memberikan perlindungan terhadap setiap tenaga kerja Indonesia, baik tenaga kerja yang bekerja secara informal ataupun nonformal. Sedangkan BPJS Kesehatan bertugas untuk memberikan perlidungan kesehatan secara mendasar untuk seluruh rakyat Indonesia. 

Apabila melihat dari situs resmi, fungsi BPJS Ketenagakerjaan meliputi Jaminan Hari Tua <JHT>, Jaminan Kecelakaan Kerja <JKK>, Jaminan Kematian <JK>, dan Jaminan Pensiun <JP>. Seperti yang telah diketahui pada BPJS Ketenagakerjaan ini Pemerintah menambahkan Jaminan Pensiun yang sebelumnya tidak ada didalam Jamsostek. Sementara itu, fungsi dari BPJS Kesehatan adalah memberikan perlindungan sesuai dengan program Jaminan Kesehatan Nasional <JKN>.

Lantas siapa saja peserta dari kedua Jaminan Sosial tersebut? Untuk BPJS Ketenagakerjaan pesertanya adalah Penerima Upah <PU>, Bukan Penerima Upah <BPU>, Jasa Konstruksi, dan Pekerja Migran Indonesia. Untuk BPJS Kesehatan sendiri pesertanya adalah Pekerja Penerima Upah <PPU> Pemerintah Daerah <PD Pemda>, Bukan Pekerja <BP>, Pekerja Bukan Penerima Upah <PBPU>, Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan <PBI JK>. Dari beberapa kategori peserta BPKS Kesehatan diatas hanya PBI JK lah yang saat ini iurannya dibayarkan oleh Pemerintah.

Itu dia beberapa hal yang menjadi perbedaan dari BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Dari semua perbedaan diatas keduanya sama-sama sangat penting untuk dimiliki oleh setiap masyarakat. Jadi jangan lupa untuk mendaftarkan diri kalian dalam BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan ya!.

Categories:

Leave a Comment