5 Perbedaan Karyawan Outsourcing vs Karyawan Kontrak
Karena berbagai alasan, beberapa perusahaan memilih untuk merekrut karyawan kontrak atau outsourcing saat sedang membutuhkan tambahan sumber daya manusia (SDM). Keduanya sama-sama mengharuskan HRD mencari orang baru untuk membantu perusahaan menyelesaikan berbagai pekerjaan. Meskipun begitu masih banyak yang menyamakan antara karyawan outsourcing vs kontrak.
Undang-Undang Ketenagakerjaan mengatur tentang PKWT dan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Tak Tentu). Ini menjadi dasar peraturan Ketenagakerjaan. Meskipun tidak secara jelas menyebut kata outsourcing, tapi dapat menjadi dasar pembeda karyawan outsourcing vs kontrak. Paling tidak ada 5 perbedaan yang dapat diidentifikasi, yaitu :
1.Pengertian Outsourcing vs Kontrak
Istilah outsourcing merujuk kepada kegiatan pengalihan daya atau beban kerja kepada pihak luar. Artinya pihak luar tersebut secara hirarki tidak masuk ke dalam struktur perusahaan. Jadi sistem pengalihan ini biasanya berupa borongan pekerjaan yang mendukung kegiatan utama perusahaan.
Istilah kontrak merujuk kepada kesepakatan antara perusahaan tersebut sebagai pemberi kerja dengan karyawannya sebagai pekerja. Artinya karyawan tersebut secara hirarki masuk ke dalam struktur komando perusahaan tersebut. Jadi pada sistem ini karyawan tersebut melakukan kegiatan utama yang menjadi aktivitas perusahaan.
2.Ikatan Kerja Karyawan Outsourcing vs Kontrak
Karyawan kontrak melakukan perjanjian kerja waktu tertentu dengan perusahaan. Ikatan utamanya adalah dengan perusahaan tersebut. Sedangkan karyawan outsourcing melakukan perjanjian kerja dengan perusahaan penyedia jasa outsourcing tersebut.
Perusahaan utama dapat saja mengadakan perjanjian kerja waktu tertentu dengan karyawan outsourcing langsung, hanya saja jarang terjadi. Karena volume pekerjaan yang di-outsource-kan oleh perusahaan biasanya sangat besar. Sehingga untuk outsourcing lebih baik mengadakan perjanjian business to business daripada dengan perorangan.
3.Lama Waktu Kerja
Alokasi waktu pekerjaan untuk outsourcing biasanya disesuaikan dengan beban volume pekerjaan. Oleh karena itu lama waktu kerja tergantung seberapa cepat selesai pekerjaan tersebut. Semakin cepat selesai, semakin cepat pula perjanjian tersebut berakhir.
Sedangkan waktu kerja karyawan kontrak terkait dengan kegiatan produksi. Karena kegiatan produksi di sebuah perusahaan biasanya berlangsung secara periodik, maka lama waktu kerja pun dihitung per waktu.
Undang-Undang Ketenagakerjaan telah mengatur secara jelas tentang masa kerja karyawan kontrak. Karyawan dapat dikontrak maksimal selama 2 tahun dengan opsi perpanjangan selama 1 tahun. Setelah itu kontrak kerja dapat diperbaharui hanya sekali dengan waktu maksimal selama 2 tahun.
Jika setelah waktu itu perusahaan masih ingin menggunaan jasa karyawan tersebut maka wajib mengadakan PKWTT. Dengan demikian karyawan tersebut akan secara resmi menjadi karyawan tetap. Hak dan kewajiban karyawan tetap juga akan berlaku baginya.
4.Besaran Upah Outsourcing atau Gaji Kontrak
Banyak pihak yang menganggap bahwa posisi sebagai karyawan kontrak lebih menguntungkan karena gajinya lebih besar. Padahal jika diperhatikan secara saksama, belum tentu itu benar. Ini karena upah outsourcing terkait dengan volume hasil kerjanya. Semakin banyak yang ia kerjakan, semakin besar bayaran yang diterima. Sedangkan gaji karyawan kontrak tidak demikian. Bekerja sekeras apapun gaji yang diterima akan tetap sama karena dihitung berdasarkan waktu.
Untuk mengatasi hal tersebut, perusahaan dapat memberikan penalti atau pemotongan terhadap kinerja karyawan tersebut. Tentu ada peraturan-peraturan yang harus disusun untuk menjelaskan pelanggaran dan konsekuensinya.
5.PHK Karyawan Outsourcing vs Kontrak
Tidak ada kewajiban pemberian pesangon bagi karyawan kontrak jika pemutusan hubungan kerja tersebut dilakukan setelah kontrak habis. Atau dengan kata lain, tidak ada kewajiban bagi perusahaan untuk memperpanjang kontrak.
Namun jika perusahaan memutuskan kontrak secara sepihak saat waktu perjanjian masih berlaku, perusahaan tersebut dapat dikenai pinalti. Besarannya sesuai dengan sisa waktu perjanjian atau kontrak. Dengan catatan bahwa karyawan tersebut tidak melanggar butir-butir kesepakatan yang ada dalam perjanjian.
Hal sebaliknya juga berlaku bagi karyawan. Jika karyawan kontrak tersebut mengundurkan diri dari perusahaan ketika masa kontrak belum berakhir, ia dapat dikenai pinalti. Karena itu kedua pihak mesti menghormati perjanjian yang telah disepakati bersama.
Sebetulnya Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak secara jelas menyebutkan tentang karyawan outsourcing. Namun, Pasal 64 Undang-Undang Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa karyawan yang dibuat secara tertulis yang mana merupakan dasar praktik outsourcing di Indonesia.
Menurut Pasal 65 Ayat (2) Undang-Undang Ketenagakerjaan, berikut adalah syarat-syarat pekerjaan yang bisa diserahkan oleh perusahaan kepada perusahaan lain:
- Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama
- Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan
- Merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan
- Tidak menghambat proses produksi
Secara lebih spesifik lagi, Pasal 66 Undang-Undang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan kegiatan penunjang adalah kegiatan yang berada di luar usaha pokok perusahaan, yakni usaha pelayanan kebersihan (cleaning service), usaha penyediaan makanan bagi karyawan (catering), usaha tenaga pengaman (security), usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan, serta usaha penyediaan angkutan bagi karyawan.
Nah, itu dia beberapa perbedaan karyawan outsourcing dan karyawan kontrak. Ketika Anda lulus dari bangku kuliah, setidaknya Anda harus tahu dulu perbedaannya supaya Anda bisa menjadikannya sebagai pertimbangan sebelum memilih atau menerima suatu pekerjaan. Semangat!!
Semoga artikel ini membantu 🙂